WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

News

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Warta.digital – Pengacara terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengaku sudah memperkirakan bahwa kliennya akan dituntut hukuman berat. Dia menyampaikan tekanan darahnya naik saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy.

“Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien,” ujar dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Hari ini sidang Teddy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadapnya. Mantan Kapolda Sumbar dimintai hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum menganggap Teddy bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dan Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia diduga memprakarsai pemberian lima kilogram sabu. Teddy disebut-sebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi dan Kapolres Dodi Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Baca Juga : Selebgram Kembar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online

Dalam persidangan terungkap narkoba sebagai barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Teddy kemudian juga mendekati tersangka lain bernama Linda Podjiastuti alias Anita Sibu soal penjualan barang ilegal di Jakarta.

Houtman Paris menduga beratnya tuntutan kliennya setelah tertuduh Dodi Prawaranigara divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kapolres Bukittinggi itu merupakan yang tertinggi kedua setelah Teddy.

Strategi penyusunan pleidoi Teddy

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Usai membacakan dakwaan hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan mendengar pembelaan atau pembelaan Teddy. Hotman Paris mengatakan dia mengembangkan strategi defensif. Strateginya adalah tetap menyoroti dakwaan yang menurutnya batal demi hukum.

“Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum,” kata Hotman.

Selain itu, masih mempersoalkan soal tidak diperiksanya pejabat dari Kota Bukittinggi. Bahkan, banyak pejabat tersebut hadir pada pemusnahan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Pengacara kondang ini juga menilai bagian pesan WhatsApp yang hanya diperlihatkan kepada Teddy Minahasa bukanlah bukti yang sah. Menurutnya, semua pesan Whatsapp harus ditampilkan di pengadilan agar mengandung konteks secara utuh.

“Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal,” tutur Hotman Paris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *