WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

EntertainmentNews

Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi saat Live Streaming Bugil di Akun Instagram-nya

Warta.digital – Selebgram wanita asal Bengkulu berinisial ER atau yang dikenal dengan Millen ditangkap tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. ER diciduk setelah dia diduga melakukan aksi pornografi dengan menyiarkan live straming (siaran langsung) tanpa memakai busana alias Bugil di akun Instagram miliknya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi menyebutkan ER ditangkap dari hasil patroli tim siber yang menemukan adanya live streaming melalui media sosial Instagram yang memperlihatkan organ intim. Tujuannya, untuk menghasilkan endorse atau gift.

“Agar mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live, pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” kata Anuardi pada Jumat (17/02/2023).

Anuardi menyebut, setiap kali live, pelaku menggunakan kostum-kostum seksi dan dilakukan di sebuah hotel di Kota Bengkulu. Pelaku mengaku beraksi sejak awal Februari 2023. ER mengaku sering berganti-ganti tempat. Umumnya di sebuah hotel di Kota Bengkulu.

Sejak melakukan perbuatan live streaming tersebut, pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.

“Sudah menghasilkan jutaan rupiah dan membeli satu unit iPhone dari hasil live streaming tersebut,” kata Anuardi.

Selain selebgram ER, Petugas juga mengamankan barang bukti2 unit HP, akun Instagram, KTP, Simcard, dan setelan baju yang digunakan saat live.

Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, mengatakan ER sudah menjadi tersangka. ER dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku ER telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Welli menyebutkan penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik dan berdasarkan bukti. Menurutnya, ER telah terbukti melakukan live straming menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke penonton.

 

 

Baca Juga : Bagaimana Vonis Hukuman Mati di Indonesia?

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *