Penumpang Merokok di Pesawat Citilink Terancam Denda Rp2,5 M
Peristiwa penumpang merokok di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya yang terjadi pada tanggal 18 November 2023, menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena penumpang merokok yang kedapatan di dalam pesawat tersebut terancam denda sebesar Rp2,5 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pengangkutan Penumpang dan Barang di Dalam Pesawat Udara, penumpang merokok di dalam pesawat dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp2,5 miliar. Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada penumpang secara pribadi atau kepada perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, penumpang merokok kedapatan di dalam pesawat tersebut diketahui berinisial W. Ia terlihat merokok di toilet pesawat. Awak kabin yang melihatnya langsung menegurnya. W kemudian mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Atas perbuatannya, W dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Ia juga ditolak untuk naik ke pesawat dan harus mencari penerbangan lain.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Surabaya, Iswahjudi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil W untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Citilink untuk melakukan pemeriksaan terhadap pesawat yang digunakan dalam penerbangan tersebut.
Iswahjudi mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang melanggar peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penumpang yang melanggar peraturan penerbangan dan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Peningkatan sanksi bagi penumpang yang melanggar peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat, merupakan langkah yang positif untuk menjaga keselamatan penerbangan dan kenyamanan penumpang lainnya. Sanksi yang berat diharapkan dapat membuat penumpang lebih taat terhadap peraturan penerbangan dan tidak lagi melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Di Depan Ganjar, Rocky Gerung Sebut Statusnya Tersangka di Kasus Bajingan 2023
4 Fakta Viral Penumpang Merokok di Pesawat Citilink
Pada tanggal 18 November 2023, seorang penumpang pesawat Citilink Indonesia rute Batam-Surabaya kedapatan merokok di dalam pesawat. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.
Berikut adalah 4 fakta viral penumpang merokok di pesawat Citilink:
1. Peristiwa terjadi pada tanggal 18 November 2023
Peristiwa penumpang merokok di pesawat Citilink terjadi pada tanggal 18 November 2023, pukul 10.00 WIB. Pesawat tersebut dengan nomor penerbangan QG 949, berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
2. Penumpang merokok di toilet pesawat
Penumpang yang kedapatan merokok di dalam pesawat tersebut diketahui berinisial W. Ia terlihat merokok di toilet pesawat. Awak kabin yang melihatnya langsung menegurnya. W kemudian mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
3. Penumpang dikenakan sanksi denda Rp500.000
Atas perbuatannya, W dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Ia juga ditolak untuk naik ke pesawat dan harus mencari penerbangan lain.
4. Peristiwa menjadi viral di media sosial
Peristiwa penumpang merokok di pesawat Citilink tersebut menjadi viral di media sosial. Video saat penumpang yang kedapatan merokok di pesawat itu pun viral di media sosial.
Peristiwa tersebut merupakan kejadian kedua dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Pada tahun 2022, seorang penumpang Citilink juga kedapatan merokok di dalam pesawat. Atas perbuatannya, penumpang tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 dan penolakan naik pesawat.
Citilink mengimbau kepada seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Merokok di dalam pesawat dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Baca Juga : Di Tolak Warga Aceh, pengungsi Rohingya Sudah 20 Hari di Laut
Aturan Penumpang Merokok di Dalam Pesawat
Penumpang yang ingin merokok harus melakukannya di pesawat, yaitu di area smoking area yang telah disediakan oleh bandara.
Dasar Hukum
Peningkatan sanksi bagi penumpang yang melanggar peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa penumpang yang melanggar peraturan penerbangan dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sanksi
Sanksi bagi penumpang yang melanggar peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat, dapat dikenakan secara pribadi atau kepada perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
Penanggung Jawab
Pembayaran denda bagi penumpang yang melanggar peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat, dapat dilakukan secara pribadi atau oleh perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
Penerapan
Penerapan sanksi bagi penumpang yang melanggar peraturan penerbangan, termasuk larangan merokok di dalam pesawat, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.