WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

News

Panji Gumilang Lelah Minta Pemeriksaan Distop, Kini Nginap di Rutan Bareskrim

Warta.digital – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini menghentikan sementara pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardho Puri mengatakan bahwa, Panji Gumilang merasa capek tadi malam sehinga pemeriksaan dihentikan. “Ya sudah malam, tentu yang bersangkutan capek,” ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan dihentikan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Menurutnya, Panji Gumilang meminta supaya pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang ini.

Maka dari itu, Panji Gumilang yang masih dalam tahap penangkapan itu dititipkan di ruang tahanan Bareskrim. Namun, Djuhandani menegaskan Panji Gumilang belum ditahan kepolisian.

“Kan belum ada surat perintah penahanan. Yang ada baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga : Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” ujar Djuhandani.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan siapa menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait dengan pasal ujaran kebencian itu, Panji Gumilang terancam hukuman enam tahun penjara. Kemudian Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

“Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun” kata Djuhandani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *