MK Gelar Sidang Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Fokus di Pemenangan
Gelar Sidang Batas Usia – Gelar Sidang Batas Usia – Anies Baswedan, bakal calon presiden Koalisi Perubahan, menanggapi santai ihwal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali menggelar sidang uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tanggal 8 November 2023.
Anies mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti hasil putusan MK.
“Proses hukum di MK itu kan masih berjalan, jadi kita hormati proses hukum itu. Kita juga menghormati keputusan MK nantinya,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2023).
Anies juga mengatakan bahwa ia tetap fokus pada persiapan pencalonannya sebagai presiden. Anies mengatakan bahwa ia akan terus berkeliling ke berbagai daerah untuk bertemu dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka. Sekarang, fokus pada persiapan pencalonan. Akan terus berkeliling ke berbagai daerah untuk bertemu dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka.
Anies juga mengatakan fokusnya di pemenangan, usai deklarasi dukungan dari Ikatanan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di El Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Selasa 7 November 2023.
Gelar sidang batas usia capres-cawapres tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Gugatan tersebut meminta agar MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres.
Anies sendiri merupakan salah satu calon presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Jika batas usia capres-cawapres dibatalkan oleh MK, maka Anies akan memiliki peluang untuk maju sebagai capres pada Pemilu 2024.
Berikut adalah kutipan lengkap pernyataan Anies Baswedan terkait rencana MK untuk kembali gelar sidang batas usia capres-cawapres:
Proses hukum di MK itu kan masih berjalan, jadi kita hormati proses hukum itu. Kita juga menghormati keputusan MK nantinya. Sekarang, saya fokus pada persiapan pencalonan. Saya akan terus berkeliling ke berbagai daerah untuk bertemu dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka.
Baca Juga : BI Revisi Lebih Tinggi Pertumbuhan Ekonomi Global Jadi 2,9% Pada 2023
MKMK Sosok yang Intervensi
Dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan sosok yang diduga melakukan intervensi kepada Anwar Usman dalam persidangan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Jimly mengatakan bahwa hal tersebut merupakan rahasia persidangan yang tidak boleh diungkapkan ke publik.
“Masyarakat enggak perlu tahu semuanya. Yang penting, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan independensinya,” kata Jimly.
Jimly juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan intervensi tersebut. Jika terbukti, maka MKMK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 7 November 2023, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Salah satu pertimbangan MKMK dalam menjatuhkan sanksi tersebut adalah adanya dugaan intervensi dari pihak eksternal dalam persidangan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Dugaan intervensi tersebut muncul setelah Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Pernikahan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan, karena Anwar Usman menjadi hakim konstitusi dalam persidangan uji materi yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Anwar Usman sendiri telah membantah adanya dugaan intervensi tersebut. Anwar mengatakan bahwa pernikahannya dengan Idayati tidak mempengaruhi independensinya sebagai hakim konstitusi.
Source : Capres Populer 2024