WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

News

Lukas Enembe Sakit Dilarikan ke RSPAD Karena Tak Mau Makan dan Minum Obat

Warta.digital, Lukas enembe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keadaan kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menurun sebab tidak berkeinginan makan dan minum obat hingga hasilnya dilarikan ke Rumah Sakit Sentra Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Pekan (16/7).

“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/7).

Ali ingin ke depannya Lukas bisa lebih kooperatif berkaitan keadaan kesehatannya.

Baca Juga : Prabowo Subianto Bela Bobby Soal Minta Begal Di Medan Tembak Mati

“Untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” kata Ali.

Ali mengatakan semenjak Sabtu (15/7) dokter KPK sudah menganjurkan Lukas untuk direferensikan ke RSPAD. Tetapi, Lukas menolak.

Oleh sebab itu, terang Ali, regu jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat aturan dan keluarga untuk membujuk supaya Lukas berkeinginan dibawa ke RSPAD.

Ali mempersembahkan KPK memprioritaskan kesehatan para tahanan sebab termasuk haknya. Ali menyebut pihaknya memberikan hak-hak tahanan cocok porsi dan ketetapan yang berlaku.

lukas enembe

Sebelumnya, penasihat aturan Lukas, Petrus Bala Pattyona mengaku dihubungi jaksa KPK pada Pekan (16/7) sekitar pukul 14.00 WIB untuk datang membujuk Lukas supaya berkeinginan dibawa ke RSPAD.

Petrus mengatakan Lukas sepatutnya lantas dibawa ke RSPAD sebab mual, pusing dan telah dua hari tak makan.

Berdasarkan Petrus, Lukas sempat bersedia dibawa ke rumah sakit sebab kondisinya yang menurun. Tapi, kata Petrus, Lukas tidak kunjung dibawa pukul 19.00 WIB.

Petrus menyebut Lukas baru berkeinginan dibawa pada 21.00 WIB, kala itu Lukas telah tidur. Dia mengatakan KPK baru berkeinginan membawa Lukas pada Pekan.

Baca Juga : Bobby Nasution Dukung Tembak Mati Begal, LBH Medan Kritik Keras!

“Tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD,” kata Petrus dalam keterangannya.

Berdasarkan Petrus, Lukas telah dua hari tak makan. Dia menyebut kaki Lukas juga mulai membengkak.

“Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi,” kata Petrus.

Petrus juga mengaku bisa usul berkaitan Lukas telah membuang air besar (BAB) dan membuang air kecil (BAK) di atas daerah tidurnya.

“Saya lihat wajah Pak Lukas sudah sangat pucat, karena saat bertemu Pak Lukas diantar dari kamar tahanan oleh lima tahanan dan menjelaskan kondisi Bapak Lukas, bahwa sudah parah, hanya tiduran saja, tidak makan, minum dua hari, bahkan mereka membersihkan tempat tidurnya karena ngompol dan BAB di tempat tidur,” jelas Petrus.

Lukas didakwa mendapatkan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Tindak pidana itu dilaksanakan Lukas pada bentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Profesi Biasa Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Profesi Biasa dan Pembenahan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi hal yang demikian dikasih supaya Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang dipakai Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Baca Juga : Ternyata Ini Alasan Syahnaz Ogah Minta Maaf Istri Rendy Kjaernett

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melewati Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *