WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

News

KPK Minta Maaf ke TNI Buntut Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Apa yang Terjadi?

Warta.digital – Perbedaan anggapan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) seputar status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi akibatnya ditutup “permintaan maaf” oleh pimpinan KPK.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Permintaan maaf itu dikenalkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) petang, seusai bersua Komandan Sentra Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Baca Juga : Disorot Media Asing, Ini Alasan Kominfo Blokir X.com Pengganti Twitter

Agung Handoko menemui pimpinan KPK sesudah pihaknya menggelar sua pers legal di Mabes TNI yang isinya menyuarakan status tersangka itu “menyalahi aturan”.

Henri ketika mengerjakan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif, kata Agung.

Sehingga penetapan tersangka bagi member TNI aktif tak dapat sembarangan dilaksanakan kecuali oleh Pupom TNI, kata Agung.

“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung.

KPK akui buat ‘kekeliruan dan kekhilafan’

Di hadapan wartawan dan rombongan Puspom TNI, Johanis mengakui regu penyidik KPK membikin “kekeliruan, kekhikafan” ketika mengerjakan penangkapan Henri Alfiandi.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

KPK Minta Maaf ke TNI Buntut Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Apa yang Terjadi
Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, diduga menerima suap senilai Rp88 miliar

Pimpinan KPK, menurutnya, telah minta maaf dalam pertemuan dengan Agung Handoko dan regu Puspom TNI pada Jumat siang.

“Kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ungkap Johanis

Pada Rabu (26/07), KPK sudah memutuskan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Institusi antirasuah ini juga memutuskan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Bijaksana Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

Menanggap status tersangka atas dirinya, Henri Alfiandi lantas bereaksi dengan berujar bahwa “Tujuannya [pengadaan barang] memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri, Kamis (27/07).

Ia juga mempertanyakan wewenang KPK menangkapnya, sebab dirinya masih berstatus member TNI ketika proyek itu berjalan.

“Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi, Kamis (27/07).

TNI tak akui penetapan tersangka Kabasarnas

Sebelum menemui pimpinan KPK di kantornya, Danpuspom TNI serta pejabat TNI berhubungan lainnya menggelar sua pers legal di Mabes TNI, Jakarta, untuk merespons status tersangka Henri Alfiandi.

Komandan Sentra Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyebut KPK “telah melebihi kewenangannya” dalam mengerjakan tugas dan kewenangannya.

Agung menerangkan, Henri ketika mengerjakan tugasnya sebagai Kabasarnas “masih berstatus TNI aktif”.

“Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” tegas Agung.

Lebih lanjut ia menyuarakan, yang mempunyai hak memutuskan seorang member TNI sebagai tersangka ialah penyidik militer, merupakan Puspom TNI.

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan,” kata Agung.

Baca Juga : Adu Kuat Lima Besar Calon Pendamping Ganjar

Dengan demikian, kata Agung, patut yang dapat mempertimbangkan status tersangka personel TNI ialah penyidik Puspom TNI.

Sebelumnya, KPK sudah memutuskan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu (26/07).

Institusi antirasuah ini juga memutuskan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Bijaksana Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/07).

KPK juga memutuskan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Kekal Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *