WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

GeneralNews

Kemendag Tutup Paksa Toko Online yang Jual Minyakita Secara Tegas

Warta.digital – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan segera menutup paksa toko online yang masih menjual Minyakita. Produk minyak goreng murah yang dirilis Kementrian Perdagangan ini langka di berbagai pasar di Jakarta. Pedagang sudah kehabisan stok minyak sejak beberapa bulan lalu.

Kemendag menyoroti penjualan minyak goreng merek Minyakita di marketplace atau toko online. Kemendag bakal menindak secara tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita.

“Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, kita langsung ambil tindakan men-take down produk Minyakita tersebut dari lapaknya,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan pada Minggu (19/02/2023).

Ketika ditelusuri, sejumlah platform marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan kata kunci pencarian Minyakita, tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.

Seperti diketahui, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya, ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diterangkan agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami akan segera ambil tindakan dengan men-takedown penjualan Minyakita tersebut dari lapak online tersebut,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan pada Minggu (19/02/2023).

“Segera ditindaklanjuti Satgas Pangan,” ujarnya lagi.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini, “ ucap kasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter. Pembeli hanya boleh membeli 2 liter atau 2 botol.

Adapun, kebijakan membeli Minyakita dengan menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

 

 

 

Baca Juga : Kafe Bogor Heboh ‘Pesta LGBT’ Faktanya Acara Valentine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *