WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

Uncategorized

Jokowi Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Warta.digital – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Saat ini, pembahasan RUU tersebut terhenti di DPR RI selama tiga tahun sejak diusulkan oleh pemerintah.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Jokowi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Menurut Jokowi, dengan adanya undang-undang perampasan aset, aparat penegak hukum akan lebih mudah menindak tindak pidana korupsi. Karena aturan perampasan aset, kata Jokowi, sudah jelas dan sudah memiliki payung hukum.

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Ekspor Tembaga Mentah Distop Akhir 2023

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Republik Demokrasi Rakyat Indonesia Bambang Worianto mengatakan pihaknya tidak bisa mendorong pengesahan UU Perampasan Aset. Pengecualian, kata politikus PDIP itu, adalah izin dari Presiden Jenderal partai politik yang memiliki perwakilan di DPR. Hal itu disampaikan Bambang saat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menanyakan tentang RUU Perampasan Aset.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata pria yang juga dikenal dengan sebutan Bambang Pacul tersebut saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset


Jokowi Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Tekanan diintensifkan pada Kongres Rakyat untuk meloloskan undang-undang penyitaan aset segera setelah berbagai kasus properti milik pejabat pemerintah dianggap tidak masuk akal. Awalnya terungkap dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriu terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui Mario Dandy adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga : Rafael Alun Buka Suara Soal Kasus Mario Dandy

Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal karena Rafael hanya menduduki jabatan Eselon III. Selain itu, ia kedapatan menyimpan uang dolar AS senilai Rp 37 miliar di brankas. Dia tidak melaporkan dana yang disimpan di LHKPN. KPK kini menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus suap dan kickback.

Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan juga disorot karena dianggap memiliki keturunan yang tidak normal. Tak hanya di pusat, sejumlah pejabat di daerah juga menjadi sorotan setelah keluarganya memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *