WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

GeneralNews

Hari ini, Eks Dzulmi Eldin Mantan Wali Kota Medan Bebas Bersyarat

Warta.digital – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas dari Lapas Kelas I Medan. Dzulmi bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Dzulmi bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Raymond Rumahorbo, menjelaskan bahwa sebelum bebas bersyarat Eldin terlebih dahulu mendaftarkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan untuk diregistrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya Eldin diantarkan ke Kejari Medan diantarkan ke Kejari Medan untuk melaporkan diri yang perdana.

“Hari ini benar atas nama Dzulmi Eldin mantan Wali Kota Medan dilakukan pembebasan bersyarat. Agenda pembebasan bersyarat itu tadi pagi. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan,” kata Raymond, pada Selasa (28/02/2023).

“Setelah melengkapi segala administrasi agenda pembebasan bersyarat pada Balai Pemasyarakatan, beliau kami antar ke Kejari Medan untuk wajib lapor nantinya,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan atas laporan perdana Dzulmi Eldin ke Kejari Medan yang diantar oleh pihak Lapas Medan. Ia juga menambahkan, nantinya Eldin akan tetap diawasi dan diwajibkan untuk melakukan laporan setiap bulan sekali.

“Tadi sudah selesai administrasi dari pembebasan bersyarat atas nama Dzulmi Eldin,” katanya.

Hari ini, Eks Dzulmi Eldin Mantan Wali Kota Medan Bebas Bersyarat

Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, pada Kamis (11/06/2020).

Selain itu, Eldin dinilai berkelakuan baik. Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Eldin masih tetap dalam pengawasan pihak Bapas dan kejaksaan.

“Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak kejaksaan,” ucapnya.

Maju menuturkan jika sewaktu-waktu, Eldin melanggar maka pembahasan bersyaratnya akan dicabut dan masuk lagi ke Lapas.

“Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Setelah keluar dari lapas, Eldin harus melapor ke Bapas Kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Kemudian melapor ke Kejari Medan. Meski mendapat pembebasan bersyarat, namun Eldin tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Dzulmi Eldin diadili karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi  Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.

Baca Juga : Ada Kasus Rafael, Kanwil DJP Jakarta Selatan II Tetap Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *