WARTA DIGITAL

SItus berita terlengkap dan terpopuler

News

Fakta Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Saat Bertugas KTT G20 Di Bali

Warta.digital, Berita Terkini – Dugaan pemerkosaan yang dialami perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) oleh perwira Paspampres berpangkat mayor diduga terjadi di bali. Peristiwa ini pun terjadi pada pertengahan November saat keduanya sedang menjalankan tugas pengamanan KTT G20.

Pemekorsaan itu diduga terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Saat itu sang Mayor Paspampres datang ke lokasi korban menginap diduga dengan dalih izin koordinasi. Korban saat itu sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memerkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan soal adanya kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, Polri, sama aja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

“Sudah, sudah proses hukum langsung,” kata Andika.

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.

Danpaspampes Buka Suara

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggotanya berpangkat Mayor terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.

Wahyu pun menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12).

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

“Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkas Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *