Benarkah Ponsel Jadi Penyebab Jatuhnya Pesawat Airlines?
Warta.digital, Indonesia – Beberapa jam setelah kecelakaan pesawat Yeti Airlines pada Minggu (15/1/2023) lalu, viral sebuah video siaran langsung salah satu penumpang sekaligus korban, Sonu Jaiswal yang menunjukkan detik-detik kecelakaan pesawat terburuk ketiga di Nepal tersebut.
Dalam video tersebut, Jaiswal menunjukkan momen detik-detik pesawat akan mendarat dengan merekam situasi di dalam kabin dan pemandangan dari atas langit. Namun, tiba-tiba pesawat pesawat terjatuh menghantam daratan dan muncul kobaran api serta asap yang memenuhi layar saat siaran masih berlangsung.
Munculnya video tersebut pun kembali mengundang pertanyaan, apakah sebenarnya penggunaan ponsel berpengaruh terhadap kecelakaan pesawat?
Saat melakukan perjalanan dengan pesawat, seluruh awak kabin akan menginstruksikan para penumpang untuk mematikan ponsel serta gawai lainnya. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu sistem komunikasi serta navigasi pesawat, terutama saat pesawat akan take off (lepas landas) dan landing (mendarat) atau critical eleven.
Critical eleven adalah 11 menit paling kritis dalam penerbangan yang terdiri atas tiga menit setelah pesawat lepas landas dan delapan menit sebelum mendarat. Selama masa critical eleven, pilot yang bertugas harus melakukan komunikasi secara intensif dengan Air Traffic Controller (ATC) untuk mengendalikan pesawat sesuai dengan standar operasi yang berlaku.
Tidak hanya mematikan ponsel dan gawai lainnya bagi penumpang, para awak kabin pun dilarang untuk melakukan komunikasi dengan pilot yang berada di kokpit selama critical eleven berlangsung.
“Selama fase kritis penerbangan, pilot memiliki banyak pekerjaan. Ketika mereka lepas landas dan mendarat, itu adalah fase penerbangan yang membutuhkan konsentrasi tingkat tinggi oleh pilot,” sebut mantan Insinyur Boeing, Kenny Kirchoff, Selasa (17/1/2023).
Menurut laporan LiveScience, larangan penggunaan perangkat nirkabel berkaitan dengan kemungkinan gangguan jaringan darat, bukan bahaya yang ditimbulkan pada sistem pesawat.
Dilansir dari Business Insider, The Federal Communications Commission (FCC) melarang penggunaan ponsel di pesawat untuk melindungi interferensi radio ke jaringan ponsel di darat. Pada ketinggian 10 ribu hingga 40 ribu kaki di udara, ponsel dengan jaringan aktif akan menerima sinyal dari sejumlah menara pemancar seluler dari darat dan memantulkannya. Hal ini dapat memadati jaringan di daratan dan dapat mengganggu pelayanan. Aturan FCC itu pun juga didukung oleh Federal Aviation Administration (FAA).
Namun, saat ini sebagian besar maskapai penerbangan telah mengizinkan penumpang untuk menggunakan ponsel dalam mode pesawat dengan catatan setelah masa critical eleven berakhir, pesawat telah berada di ketinggian tertentu, dan lampu tanda menggunakan sabuk pengaman telah dimatikan. Sebab, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel dan gawai secara langsung menyebabkan gangguan pada sistem pesawat.
Dilansir dari Travel and Leisure, sebuah studi yang dilakukan FAA pada 2012 menyimpulkan bahwa otoritas penerbangan sipil melaporkan tidak ada kejadian terkonfirmasi dari telepon seluler yang memengaruhi keselamatan di pesawat.
Selain itu, pada 2014 The European Aviation Safety Agency juga mengatakan bahwa perangkat elektronik tidak menimbulkan risiko keselamatan meskipun maskapai harus membuktikan bahwa sistem mereka tidak terpengaruh oleh sinyal telepon seluler.
Meskipun demikian, hingga saat ini FAA dan FCC masih melarang komunikasi suara di ponsel. Terlebih, studi yang dipublikasikan Aerospace Research Central masih menyebutkan bahwa emisi elektromagnetik dari perangkat elektronik dapat mengganggu sistem pesawat. Elektromagnetik yang berada di kisaran 800-900 MHz dapat mengganggu instrumentasi kokpit yang tidak terlindungi, terutama pada pesawat lama. Oleh sebab itu, FAA dan FCC mengambil langkah keputusan yang aman.
“FAA melarang penggunaan ponsel untuk alasan keamanan. Peraturan FAA melarang apapun yang dengan sengaja memancarkan sinyal, termasuk ponsel yang digunakan untuk komunikasi suara. Terserah maskapai penerbangan untuk menunjukkan bahwa panggilan telepon tidak menyebabkan interferensi elektronik. Ponsel menyebabkan interferensi elektronik,” sebut Public Relation FAA, Elizabeth Isham Cory.
Di Indonesia, larangan penggunaan ponsel dan alat elektronik lainnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 54 poin F.
“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.” bunyi pasal tersebut.