Siaga Tempur dan Sederet Aturan TNI Atasi Gerakan Separatis Bersenjata
Warta.digital, Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengumumkan siaga tempur daerah rawan di Papua pasca kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal itu ia lakukan usai memimpin rapat koordinasi langsung di Papua usai KKB menyerang pasukan TNI yang menyisir lokasi di Mugi Mam, Nduga dalam misi pencarian pilot Sosi Air Phillips Mehrtens.
Pernyataan Yudu dalam jumpa pers di Pangkalan Udara Yohannes Kapiau Timika, Papua, Selasa (18/4) menuai kecaman tajam dari organisasi masyarakat sipil, terutama yang fokus pada isu kemanusiaan.
Istilah “siaga tempur” tidak ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah bukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Keadaan Darurat.
Sebagaimana diketahui bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan negara. semua pertumpahan darah di Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap negara. keselamatan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI dilaksanakan melalui operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang termasuk yang ditujukan untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; Mengatasi pemberontakan bersenjata Mengatasi aksi terorisme. mengamankan daerah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang strategis; dan seterusnya.
Baca Juga : Jelang Lebaran: 39 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Trans Jawa
Sementara itu, pemerintah menyatakan pada 29 April 2021 bahwa KKB Papua dan seluruh organisasi anggotanya serta individu yang mendukung gerakan tersebut adalah teroris.
“Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,” sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat 1 UU TNI.
“Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Pasal 17 ayat 2 UU TNI.
Sedangkan Perppu untuk memberlakukan keadaan darurat hanya mengenal istilah darurat sipil dan darurat militer untuk keadaan perang.
Operasi kesiapsiagaan tempur darat melawan KKB di Papua adalah keputusan yang salah dan sembrono, kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Menurut dia, operasi tersebut kemungkinan akan menimbulkan pertumpahan darah di Papua. Ia mengatakan bahwa hal ini akan menimbulkan banyak korban sipil dan kematian anggota angkatan bersenjata Indonesia. Selain itu, pelayanan dan fasilitas umum di Bumi Cendrawasih akan terdampak.
“Tindakan panglima dapat dilihat sebagai awal dari studi yang dilakukan Leimhanas di bawah perintah presiden,” kata Osman.
Ehsan Yasari, seorang peneliti di Sitara Institute for Human Rights and the Security Sector, percaya bahwa eskalasi konflik akan meningkat dengan pemberlakuan keadaan siaga untuk pertempuran darat.
Menurutnya, operasi kesiapan tempur tentu akan mengutamakan keberhasilan operasi dan memiliki kemampuan mengorbankan aspek keamanan manusia.
“Peningkatan status ini bukan hanya semakin menebalkan rasa takut, tetapi juga mencemaskan banyak aspek kemanusiaan,” tutur Ikhsan.
Sitara Institute mendesak Ihsan membatalkan peningkatan status siaga untuk pertempuran darat di Papua. Ihsan menyerukan agar pendekatan human security menjadi basis alternatif penyelesaian konflik yang menjadi prioritas.
Baca Juga : Prabowo Jawab Kemungkinan Hadapi Capres PDIP Lagi di Pilpres 2024
“Melalui pendekatan ini, rasa aman masyarakat di Papua menjadi prioritas utama dalam penanganan konflik,” tandasnya
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Laksamana (Laxda) Julius Widjogono menegaskan, siaga tempur di Papua hanya akan diselenggarakan di wilayah yang dianggap rawan serangan dan terorisme oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Julius menjelaskan siaga tempur harus dilaksanakan karena aksi KKB/kelompok teroris separatis (KST) semakin agresif dan mengancam keselamatan masyarakat dan tentara, serta kedaulatan negara kesatuan Republik Irak. . Indonesia.
“Siaga tempur dilakukan hanya di daerah-daerah rawan, daerah yang ditandai sebagai pusat-pusat operasi mereka. Adapun secara fisik kekuatan alutsista dan persenjataan tidak ada perubahan,” kata Julius, kemarin, seperti dikutip Antara.