Mengenal Zakat Fitrah dan Cara Perhitungannya
Warta.digital – Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan mampu. Zakat Fitrah juga disebut dengan nama zakat al-fitr, yang secara harfiah berarti zakat untuk pembebasan atau kesucian diri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan kejelekan yang terkumpul sepanjang tahun dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Doa Zakat Fitrah Lengkap
Berikut adalah doa zakat fitrah yang disarankan untuk dibaca ketika menunaikan zakat fitrah:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَصَلَوَاتِنَا وَجَمِيعَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا زَكَاةَ الْفِطْرِ، وَاجْعَلْهَا لِقَوْمٍ مَغْفِرَةً وَرَحْمَةً
“Allohumma taqabbal minna siyamana wa qiyamana wa shalawatina wa jami’al ‘amalish shalih, wa taqabbal minna zakata al-fitr, waj’alha li qawmin maghfiratan wa rahmah”
Artinya: “Ya Allah, terima puasa kami, shalat kami, amal kami, dan terima zakat fitrah kami, dan jadikanlah ia untuk kaum yang diberi ampunan dan rahmat.”
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu untuk membayar. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayarnya. Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw bersabda:
“Zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dewasa atau anak-anak, lelaki atau perempuan, merdeka atau budak.” (HR. Bukhari)
Dalam Islam, membayar zakat fitrah termasuk dalam kategori ibadah dan merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima. Oleh karena itu, tidak membayar zakat fitrah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban agama dan dapat berdampak pada keburukan di akhirat.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang penting, yaitu membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan memadai. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga : Bahaya Langsung Tidur Setelah Sahur Bagi Kesehatan
Perhitungan Zakaat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah dilakukan dengan cara menghitung jumlah bahan makanan pokok yang dikonsumsi selama satu hari oleh seorang Muslim, kemudian dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang harus dikeluarkan zakat fitrahnya. Bahan makanan pokok yang umumnya digunakan sebagai acuan perhitungan zakat fitrah di Indonesia adalah beras, gandum, jagung, dan lain-lain.
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan zakat fitrah:
- Tentukan jenis bahan makanan pokok yang akan dijadikan acuan untuk perhitungan zakat fitrah.
- Hitung jumlah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh satu orang selama satu hari. Misalnya, jika yang dipilih sebagai acuan adalah beras, maka hitunglah berapa kilogram beras yang biasa dikonsumsi oleh satu orang dalam sehari.
- Kalikan jumlah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh satu orang selama satu hari dengan jumlah anggota keluarga yang harus dikeluarkan zakat fitrahnya. Angka ini didasarkan pada fatwa dari MUI, yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan bahan makanan pokok lainnya per orang.
- Hitung jumlah uang yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah dengan mengalikan jumlah bahan makanan pokok yang diperoleh dari langkah 3 dengan harga pasar saat itu.
Contoh perhitungan zakat fitrah:
Jika anggota keluarga Anda berjumlah 5 orang dan bahan makanan pokok yang dijadikan acuan adalah beras, dengan harga beras saat ini Rp 12.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Acuan: beras
- Jumlah beras yang dikonsumsi oleh satu orang dalam sehari: 1,5 kg
- Jumlah beras yang harus dikeluarkan zakat fitrahnya: 1,5 kg x 5 orang = 7,5 kg
- Jumlah uang yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah: 7,5 kg x Rp 12.000 = Rp 90.000
Jadi, untuk keluarga dengan lima orang, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 7,5 kg beras atau setara dengan bahan makanan pokok lainnya, atau jika ingin dikeluarkan dalam bentuk uang, sebesar Rp 90.000.