Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Warta.digital, Jakarta – Pengadilan Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Verdi Sampo. Dengan demikian, sambo Verdi tetap dijatuhi hukuman mati.
Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga : Rafael Alun Buka Suara Soal Kasus Mario Dandy
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Mahkamah Agung Singeh Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewet Sutriadi, Mulianto, Abdelfattah dan Tony Pribady.
Putusan Perkara Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Verdi Sambo sebagai tergugat berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi tersebut.
Ferdi Sambo diadili atas dugaan pembunuhan Novriansyah Yoswa Hotaparat (Brigjen C).
Kejahatan ini dilakukan oleh Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard
Sambo divonis hukuman mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Strong divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga : Donald Trump Ditahan Terkait 34 Dakwaan Kehajatan, Salah Satunya Kasus Bintang Porno Stormy Daniels
Sedangkan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Kasus Bhada-e mendapat kekuatan hukum tetap.
Eksekusi Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juma, 8 Juli 2022.