Selebgram Kembar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online

Warta.digital – Dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam promosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.

Tersangka berinisial TI (24) dan MG (24) ini diamankan di kos-kosannya di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi pada Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar.

“Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya,” ucap Dwi Sulistyawan dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Selebgram Kembar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online.

Kedua selebgram tersebut diketahui melakukan endorse aplikasi judi online melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs judi online yang disebar.

“Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap,” kata dia.

Dari kedua selebgram kembar itu, petugas menyita satu unit handphone, kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik yang digunakan menjalankan praktik tersebut.

TI dan MG menggunakan akun Instagram atas nama @megashntaa dan @yayashnt untuk promosi akun judi online.

Kombes Dwi menyampaikan bahwa dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Video Viral Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid Anggota DPR PDIP

Sementara itu, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

“Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar,” kata dia.

Kompol Purwanto mengatakan situs judi online ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup Whatsapp yang ada.

“Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun Instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut,” jelasnya. (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *