Bagaimana Vonis Hukuman Mati di Indonesia?

Warta.digital – Di Indonesia, hukuman mati dikenakan untuk beberapa jenis kejahatan yang dianggap sangat serius, seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Meskipun demikian, penggunaan hukuman mati di Indonesia telah menuai banyak kritik dan kontroversi, terutama karena ada kekhawatiran tentang adanya kesalahan dalam sistem peradilan.

Pada bulan Januari 2021, terjadi eksekusi mati yang cukup kontroversial di Indonesia, yaitu eksekusi terhadap 3 narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Namun, sejak itu, tidak ada lagi eksekusi mati yang dilaporkan terjadi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah dikecam oleh beberapa negara dan organisasi hak asasi manusia karena penggunaan hukuman mati. Beberapa kelompok dan organisasi juga memperjuangkan penghapusan hukuman mati di Indonesia dan menggantinya dengan hukuman lain yang dianggap lebih manusiawi.

Pasal Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Bagaimana Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Pasal-pasal yang mengatur tentang hukuman mati di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasal 82 ayat (1) KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap orang lain dapat dikenai hukuman mati.
  • Pasal 114 ayat (2) KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat membahayakan jiwa manusia dengan cara menyebarkan atau mengedarkan zat yang mengandung narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya dapat dikenai hukuman mati.
  • Pasal 340 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja membunuh janin yang di dalam kandungan dapat dikenai hukuman mati.
  • Pasal 338 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap orang lain dapat dikenai hukuman mati.
  • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme: Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dapat dikenai hukuman mati.

Meskipun hukuman mati masih diberlakukan di Indonesia, namun ada upaya-upaya untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman lain yang dianggap lebih manusiawi, seperti hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca Juga : Ferdy Sambo Buka Suara Lagi Soal Tambang Ilegal Kaltim Melibatkan Pejabat Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *