191 Ribu IMEI Ilegal Akan di Shutdown
Warta.digital – Bareskrim Polri mengungkap jaringan kasus mafia IMEIĀ ilegal akhir minggu lalu. Dari pengungkapan IMEIĀ bodong itu, BareskrimĀ memastikan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.
Kecuali itu, sekitar 191 ribu telepon seluler-mayoritas iPhone-yang menerapkan IMEI bodong itu di Indonesia terancam dinonaktifkan alias shutdown.
Dalam konferensi pers akhir minggu lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kecuali 2 tersangka hal yang demikian, pihaknya ikut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.
“Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” kata Wahyu, Jumat “(28/7).
Baca Juga :Ā Disorot Media Asing, Ini Alasan Kominfo Blokir X.com Pengganti Twitter
Wahyu mempersembahkan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus hal yang demikian.
“Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Itu namanya join investigaion, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” tutur Wahyu.
Sebagai berita, IMEI terdapat pada tiap perangkat telepon seluler bagus yang menerapkan metode operasi Android ataupun iOS.
IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Wahyu menerangkan kasus hal yang demikian berawal dari adanya Laporan Polisi dengan nomor pendaftaran LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.
Modus kasus mafia IMEIĀ ilegal
Dalam kasus hal yang demikian, para tersangka dievaluasi sudah menjalankan tindak pidana dengan metode menjalankan registrasi IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Dia menerangkan aksi registrasi IMEI secara ilegal hal yang demikian dilaksanakan oleh keenam tersangka pada jangka waktu tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Selama jangka waktu hal yang demikian, Wahyu mengatakan terdapat kurang lebih 191.995 telepon seluler yang diregistrasikan secara ilegal.
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hal langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.
Baca Juga :Ā Disorot Media Asing, Ini Alasan Kominfo Blokir X.com Pengganti Twitter
Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa sempurna 15 saksi dan empat saksi spesialis.
Dampak aksi hal yang demikian, dia mengatakan terdapat potensi kerugian negara yang sirna dampak tak adanya pemasukan registrasi IMEI yang menempuh Rp353 miliar.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perihal Perubahan UU 11 Tahun 2008 Perihal Info dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seluler pengguna IMEIĀ ilegal akan di-shutdown
Sementara itu, setidaknya 191 ribu telepon seluler terancam bakal di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Sebelum itu dilaksanakan, BareskrimĀ mengaku akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna telepon seluler yang jika akan turut ter-shutdown.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi
Adi Vivid menentukan pihaknya akan menjalankan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Ia ingin tidak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
“Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik,” kata Adi.
Baca Juga :Ā KPK Minta Maaf ke TNI Buntut Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Apa yang Terjadi?
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).Ā Adi Vivid pada sua pers di gedung Bareskrim Polri minggu lalu mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melewati verifikasi.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivi kala itu.
Ia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus hal yang demikian bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan menjalankan shutdown pada 191 ribu handphone yang tak cocok dengan prosedur tata tertib itu.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.ooo,”